Situs download musik ilegal akan diblokir. Menurut news yang saya baca di salah satu penyedia download music gratis. Pemerintah dalam hal ini Kementrian komunikasi dan informatika, penyedia jasa internet (ISP), serta operator-operator telekomunikasi akan menerapkan pemblokiran situs-situs seperti itu.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Ashwin Sasongko, situs-situs penyedia konten unduhan musik bajakan itu akan diperlakukan sama dengan situs-situs pornografi atau situs penistaan agama. Namun, Ashwin menjelaskan, pemblokiran itu tidak boleh mengorbankan konten lain yang diijinkan. situs itu tidak akan diblokir begitu saja, melainkan link-link yang menuju konten ilegal itu.
Situs-situs kaya gitu memang sudah melanggar hak cipta. Sayangnya, masyarakat belum punya cukup pemahaman mengenai hal ini. Download gratis, kerap dianggap sebagai aktivitas yang 'wajar' dalam perkembangan dunia digital. Padahal itu salah, melanggar hukum.
situs web yang menyediakan unduhan musik-musik ilegal atau musik bajakan yang tidak membayar hak cipta. Itu antara lain Gudanglagu.com, Gudanglagu.net, Mp3sgratis.net, Mp3lagu.com, Warungmp3.com, Pandumusica.info, Musik-corner.com, Mp3bos.com, Mp34shared.com, Musik-flazher.com, index-of-mp3.com, Misshacker.com, Trendmusik.com, Abmp3.com, katalogmp3.info, Mp3bear.com, Mp3downloadlagu.com, Freedownloadmp3.org, Dewamp3.com, dan Plasamusic.com.
source : stafaband.info
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar
NO SPAM, NO SARA dan berkomentarlah dengan bijak... :)